KPK Kembali Periksa Dua Calon Wali Kota Malang

Foto : KPK Kembali Periksa Dua Calon Wali Kota Malang.

JAKARTA, headlinejabar.com

Dua calon Wali Kota Malang Mochammad Anton dan Ya’qud Ananda Budban dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Mereka diperiksa sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Anton ditetapkan sebagai tersangka selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 sedangkan Ananda selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Baca Juga  Peringati Hakordia 2022, BPJamsostek Purwakarta Ajak Masyarakat Berantas Korupsi dan Gratifikasi

KPK juga memanggil Anton dan Ananda, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap lima tersangka lain yang merupakan anggota DPRD Kota Malang. Mereka di antaranya Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.

“Mereka juga diperiksa sebagai tersangka,” ujar Febri.

Diketahui, sebelumnya menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti, masing-masing sebagai wakil ketua DPRD Kota Malang.

Baca Juga  SKKNI Wajib Diterapkan Dalam Industri Jasa Keamanan

Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya’qud Ananda Budban, serta Abdul Rachman.

Dalam kasus ini, Anton selaku wali kota Malang dan Jarot disinyalir telah memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang.

Baca Juga  Pakai 'Tuyul' Polisi Kembali Tangkap Driver Online

Kasus suap ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY