KPK Bongkar Kebohongan Setnov dan Fredrich Yunadi

Foto : sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP-el dengan terdakwa dokter Bimanesh.

JAKARTA, headlinejabar.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP-el dengan terdakwa dokter Bimanesh.

Sejumlah saksi didatangkan sebagai saksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo selaku dokter RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.

“Hari ini ada enam saksi. advokat Achmad Rudyansyah, dokter Francia Anggraeni, supervisor keperawatan Indri Astuti, perawat Nurul Rahmah Nuari dan dua orang security Abdul Aziz dan Mansyur,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan.

Baca Juga  Ngeri... Lerai Perkelahian, Bripda Angga Kena Bacok

Achmad Rudyansyah adalah staf Fredrich Yunadi. Dalam surat dakwaan Bimanesh, Fredrich disebut memerintahkan Achmad untuk menghubungi mantan Plt. Manajer Pelayanan Medis RS Medika, dr. Alia untuk melakukan pengecekan kamar VIP 323 yang sudah dipesan sebelumnya untuk Novanto.

Achmad kemudian melakukan pengecekan kamar tersebut ditemani Alia sekira pukul 17.45 WIB, sebelum Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 lalu.

Sementara Indri Astuti, dalam surat dakwaan disebutkan sempat diperintah oleh Bimanesh agar membuang surat pengantar rawat inap Novanto yang telah dibuatnya dari IGD dengan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus untuk diganti dengan surat yang baru.

Baca Juga  Cemburu, di Depok Istri dan Mertua Dipacul

Suster Indri sempat menangis di ruang sidang saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, dirinya sempat kaget saat terdakswa Setya Novanto, meminta obat merah dan minta diperban keningnya.

“Sudah tidak ada pak obat merah di rumah sakit, lalu pasien meminta saya, kapan saya diperban?,” terang Indri dalam kesaksiannya.

Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto.

Baca Juga  Antar Anak Sekolah, Rumah Nyaris Dibobol Maling

Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY