KPK Agendakan Periksa Ketua DPR Bambang Soesatyo Terkait Dugaan Korupsi e-KTP

Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, headlinejabar.com 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) untuk diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bamsoet akan diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

KPK mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada anggota DPR lain untuk diperiksa terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu minggu depan.

“Penyidikan e-KTP masih terus berjalan. Kami masih perlu periksa saksi-saksi. Minggu depan rencana diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari DPR. Iya, (Bambang Soesatyo) termasuk yang diagendakan Senin,” kata Febri, kemarin.

Baca Juga  Karyawan Gugat Perusahaan Beri THR Rp8000 di Depok

Febri membeberkan bahwa saksi dari anggota DPR yang dipanggil akan dikonfirmasi terkait dua hal, yakni aliran dana korupsi KTP-el dan proses penganggaran proyek tersebut.

Namun Febri,menjelaskan tidak semua yang dipanggil menjadi saksi akan mendapatkan dua pertanyaan tersebut.

“Ada saksi yang dikonfirmasi salah satu, namun juga ada yang keduanya. Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi informasi yang kita butuhkan beragam,” tambahnya.

Baca Juga  Tersangka Penipuan Rp10 Miliar Praperadilankan Polres Purwakarta

Febri pun mengimbau agar para saksi yang akan dipanggil bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Apalagi, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan secara patut. 

“Surat panggilan KPK terhadap saksi yang akan diperiksa mulai besok sudah disampaikan secara patut. Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut,” tukasnya.

Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan dari terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto resmi menjadi tersangka baru dalam kasus pengadaan KTP-el.

Baca Juga  Sejumlah Elemen Dukung Kejari Garut Keluarkan SP3 Kasus Pokir DPRD dengan Syarat

Made Oka dan Irvanto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY