KPK Agendakan Periksa Ketua DPR Bambang Soesatyo Terkait Dugaan Korupsi e-KTP
Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA, headlinejabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) untuk diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bamsoet akan diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
KPK mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada anggota DPR lain untuk diperiksa terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu minggu depan.
“Penyidikan e-KTP masih terus berjalan. Kami masih perlu periksa saksi-saksi. Minggu depan rencana diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari DPR. Iya, (Bambang Soesatyo) termasuk yang diagendakan Senin,” kata Febri, kemarin.
Febri membeberkan bahwa saksi dari anggota DPR yang dipanggil akan dikonfirmasi terkait dua hal, yakni aliran dana korupsi KTP-el dan proses penganggaran proyek tersebut.
Namun Febri,menjelaskan tidak semua yang dipanggil menjadi saksi akan mendapatkan dua pertanyaan tersebut.
“Ada saksi yang dikonfirmasi salah satu, namun juga ada yang keduanya. Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi informasi yang kita butuhkan beragam,” tambahnya.
Febri pun mengimbau agar para saksi yang akan dipanggil bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Apalagi, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan secara patut.
“Surat panggilan KPK terhadap saksi yang akan diperiksa mulai besok sudah disampaikan secara patut. Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut,” tukasnya.
Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan dari terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto resmi menjadi tersangka baru dalam kasus pengadaan KTP-el.
Made Oka dan Irvanto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY