Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi, yaitu Hali PNS staf Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun 2013.
Rachmat PNS Staf Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun 2013 Kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik Jumat (13/5/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan pada pokoknya adalah mengenai kronologis benar atau tidaknya terdapat pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.
“Dalam bentuk pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase kalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai kali dan penghubung yang dilaksanakan oleh para saksi,” jelas Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto dalam keterangan tertulisnya kepada headlinejabar.com, Jumat (13/5/2016).
Serta untuk mengetahui nilai pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban pengeluaran keuangan. Dugaan perbedaan nilai pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban pengeluaran keuangan antara lain.
“Pekerjaan saluran drainase jalan Kamal Tegal Alur di Kecamatan Cengkareng yang dikerjakan sebesar kurang lebih sekitar Rp16.600.000. Namun anggaran yang dicairkan sebesar Rp62.900.000,” terang Amir.
Pekerjaan saluran saluran drainase jalan Kapuk Kamal di Kecamatan Kalideres yang dikerjakan sebesar kurang lebih sekitar Rp15.456.000, namun anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 53.900.000 dan lain-lain.
Sebagai informasi, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi diawali dengan adanya Kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 sebanyak 4 empat pekerjaan senilai kurang lebih Rp66.649.311.310.
Dana sebesar itu berupa pemeliharaan infrastruktur saluran lokal pemeliharaan saluran drainase jalan pengerukan dan perbaikan saluran penghubung dan refungsionalisasi sungai kali dan penghubung.
“Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen didalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga sehingga Negara dirugikan sebesar Rp43.000.000.000,” tutur Amir.(*)