Kisruh Radar Bogor, Jurnalis Gelar Aksi Damai di Bundaran HI

Foto : Kisruh Radar Bogor, Jurnalis Gelar Aksi Damai di Bundaran HI

JAKARTA, headlinejabar.com

Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Serikat Pekerja Lintas Media (SLPM) Jakarta, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang tergabung dalam Forum Pekerja Media, menggelar aksi solidaritas untuk Radar Bogor yang kantornya didatangi sejumlah oknum partai terkait pemberitaan.

Penggerudukan terhadap Kantor Radar Bogor yang dilakukan simpatisan PDIP Bogor kembali terjadi pada Jumat, 1 Juni 2018. Bahkan aksi yang dilakukan bertepatan dengan hari lahir Pancasila.

Simpatisan PDIP sebelumnya juga melakukan aksi yang sama pada Rabu 31 Mei 2018. Aksi pertama tersebut disertai dengan pemukulan dan perusakan properti kantor.

Baca Juga  PT IBR Purwakarta Tidak Terbukti Cemari Kalimati

Forum Pekerja Media menyesalkan kepolisian yang belum mengusut tuntas penggerudukan yang pertama pada Rabu lalu, sehingga aksi serupa terulang kembali,” kata Ketua FSPM Independen, Sasmito, Sabtu (2/6/2018).

Padahal kegiatan tersebut sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers, katanya.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan “headline” Radar Bogor yang berjudul “Ongkang-ongkang kaki dapat Rp112 Juta”.

Atas peristiwa tersebut Forum Pekerja Media mendesak pimpinan PDIP untuk menyerukan kader dan simpatisannya agar berhenti melakukan penggerudukan dan kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum (Penghalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan) diberikan sanksi terberat.

Baca Juga  Ada Penyerobotan Lahan Pepabri?

Perbuatan intimidasi, pemukulan staf dan pengrusakan alat-alat kantor merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sikap tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang baru kita peringati 1 Juni 2018.

Mereka juga mengecam keras pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto yang menyatakan “kalau di Jawa Tengah itu kantor sudah rata dng tanah”. Pernyataan tersebut adalah pernyataan anti demokrasi kebebasan pers. Selain itu pernyataan tersebut sangat berpotensi memicu kekerasan lanjutan yang dilakukan oleh kader atau simpatisan kepada media-media yang berbeda pendapat.

Baca Juga  Ini Cerita Kapolres Karawang Soal Kemampuan Dua Polwannya

Tuntutan berikutnya meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY