Setelah diperiksa selama empat jam, akhirnya tersangka kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Cilodong Depok, Jawa Barat, Jumat (22/4/2016).
Tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, tersandung kasus korupsi sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Yudha P Sudijanto menjelaskan, penahanan terhadap tersangka Fajri guna tak menghilangkan alat bukti dan melarikan diri. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan dan kelengkapan administrasi terhitung sejak 20 hari ke depan, atau 22 April sampai 11 Mei 2016.
“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II Cilodong, Depok, Jawa Barat. Ini Rutan baru, dia mungkin tersangka korupsi yang pertama mendekam di Rutan yang baru ditinjau Menkumham beberapa waktu lalu,” kata Kepala Kejari Kota Depok, Yudha P Sudijanto.
Yudha menjelaskan, tersangka Fajri yang baru satu tahun menjabat menjadi PNS di lingkungan Komisi Pemilihan Umum telah menyalahi wewenang dalam proyek sosilaisasi Pemilukada Kota Depok tahun 2015 silam.
“Yang jelas karena dia mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa dan dari pemeriksaan jaksa penyidik ditemukan adanya bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka FAF, yakni adanya kesalahan dalam pengadaaan barang dan jasa dari lelang menjadi penunjukan langsung (PL),” ungkapnya.
Lanjut bahwa dirinya memastikan bahwa kasus korupsi berjamaah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan di usut tuntas sampai pihaknya menemukan benang merahnya.
“Kita akan usut tuntas siapa dalangnya di balik ini semua dan saya pastikan pasti akan tersangka baru tunggu saja waktu,” jelasnya.(*)