Kejari Purwakarta Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BTT, Tapi Belum Ditahan

Kajari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, (tengah).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT tersebut berinisial TFH, ASK dan AG yang saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kejari Purwakarta.

“Ketiga tersangka dalam perkara BTT belum dilakukan penahanan dikarenakan sampai saat ini penyidik Kejari Purwakarta, masih meminta keterangan lagi sejumlah saksi, keterangan Ahli dan penetapan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Purwakarta untuk melengkapi berkas ketiga tersangka sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti,” kata Kajari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan S.H., M.Si, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga  Dalam 3 Bulan, 46 Anak Sukabumi Jadi Korban Kekerasan

Hanya saja, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka melalui surat penetapan ketiga tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Negeri Purwakarta sudah dikirim dan diberitahukan kepada yang bersangkutan dan pihak keluarga.

“Setelah itu baru kita akan kirimkan panggilan untuk ketiga tersangka tersebut, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama,” ucap Febri.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  Diduga Derita Asma Menahun, Warga Darangdan Akhiri Hidupnya

Kajari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, mengatakan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT tersebut berinisial TFH, ASK dan AG.

“Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni TFH, ASK dan AG,” kata Rohayatie saat konferensi pers capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejari Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023.

Baca Juga  Emisi Gas Buang Kendaraan di Purwakarta Mulai Diperiksa

Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran BTT tersebut sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000.