Kejari Purwakarta Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Kejari Purwakarta Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan pemusnahan dan penyisihan barang bukti rokok tanpa cukai yang berasal dari perkara tindak pidana bidang cukai tahun 2023, Rabu (17/1/2024)

Kepala Kejari (Kajari) Purwakarta Rohayatie menyebutkan, pihaknya memusnahkan dan menyisihkan rokok ilegal tanpa cukai dari dua perkara tindak pidana bidang cukai dengan jumlah total sebanyak 3.530.500 batang.

Baca Juga  Polres Purwakarta Tangkap Residivis Spesialis Curanmor

“Untuk perkara pertama atas nama Arif Hartanto yang sudah berkekuatan hukum tetap atas dasar putusan pengadilan nomor 182/Pid.Sus/2023/PN PWK tertanggal 18 Desember 2023. Jumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 228.840 batang rokok ilegal,” kata Rohayatie kepada wartawan.

“Sebanyak 73.440 batang rokok merek sigaret ST Premium, 3.600 batang sigaret merek Eyse Premium, 92.000 batang sigaret merek MK, dan 59.000 batang sigaret merek Just,” katanya.

Baca Juga  7500 Pengguna Jalan Langgar Ketentuan PSBB di Purwakarta

Puluhan ribu batang rokok tersebut dari perkara atas nama Arif Hartanto Bin Aman Suyanto atas dasar putusan pengadilan nomor: 182/Pid.sus/2023/PN Pwk. tanggal 28/12/2023.

Untuk penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (4) KUHAP, sebanyak 740 batang disisihkan untuk digunakan dalam pembuktian persidangan.

“Sebanyak 740 batang rokok yang disisihkan ini dari perkara atas nama Aab Abdullah Muhtar yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Cukai sebesar Rp. 2.209.305.600 miliar,” kata Rohayatie.

Baca Juga  PLN Bantah Soal Kabel di Gorong-Gorong