Kejari Purwakarta Bantah Tahan AS, Anak di Bawah Umur Pelaku Pencabulan

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membantah pemberitaan media yang menyasar lembaga penegak hukum ini telah menahan AS (13) tersangka anak di bawah umur pelaku pencabulan. 
“Kami tidak menahan anak itu. Kami hanya menitipkan As di Lapas Purwakarta, tidak disel, tapi di ruangan khusus,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Purwakarta Azwar Hamid, Jumat (8/4/2016).
Seperti diberitakan, AS mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Purwakarta dengan status tahanan Kejari. AS ditahan dengan dampingan surat dari dinas sosial (Dinsos).
Azwar mengklarifikasi, AS hanya dititipkan di Lapas Klas II B Purwakarta, bukan ditahan. Penitipan anak di Lapas Purwakarta setelah pihak Kejari berkoordinasi dengan Dinsos Purwakarta. Ia memafhum bahwa anak di bawah umur tidak bisa ditahan di Lapas.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Purwakarta soal penitipan AS ini. Atas koordinasi itu, Dinsos merekomendasikan AS dititipkan di Lapas Purwakarta dan itu sudah berdasar hukum,” ujar Azwar.
Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPA), tidak mengatur penahan anak di Lapas. Meski begitu, aturan itu membolehkan anak bisa ditahan, tapi ditahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Kenapa harus di Lapas tidak di LPAS, karena di Purwakarta tidak ada tempat penitipan anak, adanya di Bandung. Kalau dititipkan di Bandung ya jauh, tidak efektif apalagi untuk persidangan kasus anak ini waktunya singkat hanya 15 hari,” ujar Azwar.(*)

Sumber : Tribun Jabar
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Polres Purwakarta Borgol Buronan yang Sempat Beraksi Puluhan Kali