Kejari Purwakarta Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

Foto : Salah seorang staf Kejari Purwakarta dalam suatu aktivitas. Kejari Purwakarta berkomitmen untuk membantu Pemda Purwakarta mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Inpres tersebut memerintahkan seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan bersinergi, termasuk dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menyatakan siap membantu Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi yang disebabkan SARS-CoV-2 atau Virus Korona.

“Kejaksaan Negeri Purwakarta akan proaktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Purwakarta Andin Adyaksantoro melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dodi Wiraatmaja, di ruang kerjanya, belum lama ini.

Baca Juga  Ditinggal Suami jadi TKI, DI Warga Nagri Kidul Purwakarta Nekat Jadi Kurir Narkoba

Pengawasan yang dilakukan, sambungnya, semata-mata untuk memastikan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 bisa dilaksanakan cepat dan sesuai ketentuan.

Dodi menuturkan, pengawasan yang dilakukan guna mewujudkan harapan pemerintah untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Termasuk, untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengambil keuntungan pribadi atau golongan dalam situasi pandemi saat ini.

Salah satu fokus pemerintah, kata Dodi, yaitu melaksanakan pengadaan barang dan jasa guna memutuskan mata rantai penyebaran Virus Korona.

Pihaknya bersama pihak terkait lainnya, akan memastikan bisa terlaksana dengan cepat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga  Angkot di Kota Depok Dirusak Pengemudi Ojek Online

“Kami bersama pihak terkait juga akan memberikan masukan dan penjelasan sederhana untuk pengadaan barang dan jasa. Yakni dalam rangka penanganan keadaan darurat,” ujarnya.

Penjelasan itu, sambung Dodi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 59 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat,” kata Dodi.

Dodi menambahkan, pengawasan yang dilakukan juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kejaksaan Agung. Di mana dalam SE tersebut pihak kejaksaan dituntut untuk lebih berperan aktif dan harus mampu terlibat sepenuhnya.

“Juga turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pendampingan kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD terkait pelaksanaan Instruksi Presiden dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga  Bangunan Ruko di Jalan Raya Bogor Depok Kena Sidak

Berdasarkan pertimbangan tersebut, sambung Dodi, dipandang perlu mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Kami juga mengajak semua komponen masyarakat, untuk bisa bersama-sama mendukung dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” ucap Dodi.

Ditanya berapa relokasi anggaran yang disiapkan dari Pemkab Purwakarta dalam penanganan Covid-19, Dodi mengaku belum mengetahui secara pasti besaran anggaran yang disiapkan.

“Nah, klo terkait besaran anggarannya, silakan rekan-rekan (media) tanyakan langsung ke pemerintah daerah ya, karena sampai saat ini kami juga belum tahu pasti berapa angkanya,” kata Dodi.(dik)