Kejari Mulai Panggil Pimpinan DPRD Purwakarta
Foto : Wakil Ketua DPRD Neng Supartini memenuhi panggilan Kejari Purwakarta.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta mulai memanggil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Dua pimpinan dewan yang dipanggil antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Fuji Utami dan Neng Supartini.
Sri Fuji Utami yang juga ketua DPC Gerindra Purwakarta dicecar penyidik kurang lebih 30 pertanyaan. Fuji diperiksa selama sembilan jam di ruang penyidik kejaksaan terkait dengan dugaan korupsi surat perintah pencairan dana (SPPD) fiktif.
“Sampai sekitar pukul 19.00 Wib lebih, ada sekitar 30 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kejaksaan,” ujar Sri, Rabu (21/3/2018).
Wakil Ketua DPRD Purwakarta yang lain, Neng Supartini juga memenuhi panggilan, Rabu (21/3/2018). Berbeda dengan Fuji, Ketua DPC Partai PKB Purwakarta ini memilih tak banyak berkomentar atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan media.
Foto : Wakil Ketua DPRD Sri Fuji Utami memenuhi panggilan Kejari Purwakarta.
“Nggak ada persiapan,” jawabnya singkat sambil berlalu memasuki ruang penyidik.
Seperti diketahui minggu-minggu ini kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta yang berada di Jalan Siliwangi memanggil para unsur pimpinan DPRD terkait kasus SPPD fiktif.
Mulai dari Ketua DPRD Sarif Hidayat, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Sri Fuji Utami, dan Wakil Ketua DPRD Neng Supartini.
Dari kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini telah menahan satu orang pejabat di kesekretariatan DPRD. Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka mantan pejabat kesekretariatan DPRD, yaitu mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Purwakarta.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY