Kejahatan Seksual Pada Anak,Presiden: Tambah 1/3 dari Anacaman Pidana.
JAKARTA, headlinejabar.com
Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No1 tahun 2016 tentang perubuhan kedua UU No23 tahun 2002 terkait perlindungan anak.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengumumkan, kejahatan luar biasa pada anak. Jokowi menandatangani Perppu tersebut.
“Hari ini saya telah menandatangani Perppu No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Perppu tersebut dimaksud untuk melindung anak-anak yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Atau sebuah kekerasan seksual, presiden menegaskan, kejahatan seksual pada anak adalah kejahatan luar biasa.
“Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kepentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual anak yang semakin meningkat signifikan. Kejahatan seksual terhadap anak telah saya nyatakan kejahatan luar bisa, karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak,” ujar Jokowi.
Kejahatan pada anak merupakan perbuatan yang dapat merusak masa depan anak, dan penanganannya harus mendapat perhatian khusus.
“Kejahatan yang telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak. Selain itu kejahatan ini mengganggu rasa kenyamanan, kententraman, keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan luar biasa membutuhkan penanganan luar biasa pula,” tutur Jokowi.
Perppu tersebut mengikat bentuk hukuman, dan selsai dengan persetujuan presiden. Dengan menambah sepertiga dari ancaman pidana, paling singkat 10 tahun dan pengumuman identitas pelaku pencabulan.
“Saya ingin memberi catatan mengenai pemberatan pidana, yakni berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Dipinana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun. Dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku. Tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik,” terang Jokowi.(*)
Editor : Dicky Zulkifly