Kejagung Siap Realisasikan Hukuman Kebiri
JAKARTA, headlinejabar.com
Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pengganti undang-undang (Perppu) tentang kejahatan seksual pada anak, Jaksa Agung mengaku siap merealisasikan Perpu tersebut.
Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No23 tahun 2002 terkait perlindungan anak.
“Perppu yang ditandatangani presiden akan dikirim ke DPR untuk mendapatkan pengesahan. Kita sudah mempersiapkan diri untuk menerapkan UU itu untuk menghadapi kasus,” jelas Jaksa Agung M Prasetya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Perppu tersebut dimaksud untuk melindungi anak-anak yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan atau sebuah kekerasan seksual. Presiden menegaskan bahwa kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak.
Lebih lanjut Prasetyo menambahkan dalam eksekusi kebiri nanti para dokter tidak perlu merasa bersalah karena semua dilakukan atas dasar UU yang berlaku.
“Kita menghargai namun polisi telah siap membantu eksekusi hukuman kebiri. Dokter tidak perlu merasa bersalah, karena UU menyatakan tata cara pelaksanaannya seperti itu. UU memberikan alasan bagi dokter, semua karena perintah UU,” tegas Prasetya.
Proses pemasangan chip dan kebiri nantinya akan dilakukan setelah pelaku kejahatan anak menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim. Baru pemasangan chip dan kebiri dilakukan.(*)
Editor : Dicky Zulkifly