Kejagung Periksa Gubernur Sumsel Alex Noerdin Terkait Kasus Penyimpangan Dana Hibah
JAKARTA, headlinejabar.com
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan pemeriksaan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam kapasitasnya sebagai saksi, Sabtu (25/6/2016). Keterangan Alex diambil guna proses penyidikkan yang tengah dilakukan pihak kejaksaan agung terhadap dua tersangka pejabat Pemprov Sumatera Selatan.
Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin pada Kamis (23/6/2016).
Menurut Jaksa Agung, Alex Noerdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus terkait indikasi penyimpangan penggunaan dana hibah pemprov Sumatra Selatan tahun 2013.
M Prasetyo juga mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti dimana telah ditemukannya dugaan,indikasi serta kerugiannya.
“Ya kita masih mengumpulkan bukti bukti, dugaan itu ada, indikasi itu ada dalam Penggunaan dana hibah,” kata Jaksa Agung.
Prasetyo menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gubernur Alex Noerdin adalah terkait dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yaitu mantan Kepala kesbangpol Pemprov SumSel Ihwanudin,serta mantan Kepala BPKAD SumSel Laonma Tobing.(*)
Editor : Dicky Zulkifly