Kasus Limbah PT Indo Bharat Rayon Purwakarta Disidangkan

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta menggelar sidang perdana kasus pencemaran limbah B3 PT Indo Bharat Rayon (IBR), Kamis (28/4/2016). Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi itu, PT IBR Purwakarta diwakili oleh Direktur Keuangan Signath Agarwalla.
Sidang dakwaan perkara pencemaran limbah B3 PT IBR Purwakarta digelar dengan Nomor Perkara 112/Pid.Sus-L/2016/PN PWK.
Sidang dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua Barita Sinaga SH MH dan anggota Eti Koerniati SH MH, Febri Purnamavita SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum
Budi Prakosa Adi SH.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Azwar Hamid mengatakan, jika sisa hasil pembakaran batu bara itu termasuk limbah B3. Untuk itu seharusnya limbah itu disimpan di tempat penyimpanan sementara yang beratap kedap dan terhindar dari air hujan selama maksimal 90 hari.
“Pihak perusahaan tidak melaksanakan prosedur itu bahkan ternyata tempat penyimpanan sementara itu tidak digunakan untuk penyimpanan sisa limbah batu bara,” terang Azwar kepada sejumlah wartawan di Purwakarta, Kamis (28/4/2016).
Dalam berkas penyidikan, batu bara sebanyak 1.000 ton itu diambil dari stock pile untuk dihaluskan kemudian ditransfer ke empat boiler yang menghasilkan steam dan listrik yang berproduksi selama 24 jam. Hasil pembakaran batu bara per hari yang dihasilkan mencapai 70 hingga 90 ton per hari atau 2.100 hingga 2.700 ton sisa pembakaran per bulannya.
Perusahaan asal India ini sebelumnya dijadikan terdakwa pencemaran lingkungan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta.(*)

Redaksi
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Kuasa Hukum WNA Pertayakan SOP Imigrasi Kota Depok