Kasus Korupsi DPRD Purwakarta, PN Tipikor Bandung Putuskan Edi Mulyana Bersalah

Foto : Ist
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dalam salah satu amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 21/Pid.Sus-TPK / 2018/PN.Bdg menyatakan terdakwa Edi Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam putusan tersebut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Mulyana dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Dan menghukum terdakwa Edi Mulyana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.158.793.636.
Putusan Pengadilan Tipikor Bandung itu juga menyebut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang terlibat dalam perkara Edi Mulyana, diantaranya Mantan Sekwan, Muhamad Rifai.
Dari keterangan para saksi tersebut, juga berbuntut penetapan MR sebagai tersangka pada perkara lain dalam tahun anggaran yang sama. Dan kini akan menjalani proses persidangan.
“Dijadwalkan sidang perdana pada 12 Desember 2018,” ujar Hendriko, selaku JPU Pidsus Kejari Purwakarta, kepada awak media, belum lama ini.
Sekedar diketahui, Berikut beberapa pengadaan barang dan jasa di DPRD Purwakarta TA 2016 yang dirangkum dari amar putusan PN Tipikor Bandung, diantaranya;
Pengadaan meubelair dengan nilai kontrak Rp. 76.000.000 Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan nilai kontrak : 133.655.000, Belanja Alat Tulis Kantor :
Nilai Kontrak : Rp. 87.071.350,-
Nomor SPK :22/SPK-ATK/Umum/V/2016 tanggal 26 Mei 2016, Belanja Alat Tulis Kantor : Nilai Kontrak : Rp. 66.862.050,- Nomor SPK : 17/SPK-ATK/Umum/III 2016 tanggal 28 Maret 2016, Belanja Plakat DPRD Tahun Anggaran 2016 : Nilai Kontrak : 38.500.000,- Nomor SPK : 18/SPK-Cetakan/Umum/IV/2016 tanggal 07 April 2016.
Belanja Penataan Jaringan LAN Internet Tahun Anggaran 2016 : Nilai Kontrak : Rp.143.550.000,- Nomor SPK : 20/SPK-LAN/Umum/IV/2016 tanggal 22 April 2016, Belanja Cetak Tahun Anggaran 2016 : Nilai Kontrak : Rp. 61.500.000,- Nomor SPK : 19/SPK-Cetak/Umum/IV/2016 tanggal 21 April 2016.
Lalu ada Pengadaan Alat Rumah Tangga Lainnya (home use) Tahun Anggaran 2016 : Nilai Kontrak : Rp. 101.543.000,- Nomor SPK : 21/SPK-Perlngkapan Gdg Kntr/Setwan/V/2016 tanggal 25 Mei 2016, Belanja Peralatan dan Bahan Pakai Habis Rumah Tangga Tahun Anggaran 2016 : Nilai Kontrak : Rp. 30.071.000,- Nomor SPK : 23/SPK-Perlt Rmh Tangga/Setwan/V/2016 tanggal 27 Mei 2016.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Dapur Tahun Anggaran 2016 Nilai Kontrak : Rp. 44.550.000,- Nomor SPK : 38/SPK-Perlt Rmh Tangga/Setwan/VI/2016 tanggal 09 Juni 2016.
Sebagian pengadaan barang dan jasa itu juga melibatkan pihak ketiga, seperti disebutkan dalam putusan PN Tipikor pihak ketiga tersebut diantaranya adalah CV. Ario Mandiri.(dik/eka)