Karyawan Gugat Perusahaan Beri THR Rp8000 di Depok

DEPOK, headlinejabar.com

Karyawan PT Indomatra Busana Jaya Kota Depok, Jawa Barat, merasa kecewa dengan keputusan pihak managemen yang memberikan tunjangan hari raya (THR) hanya sebesar Rp8000.

Perusahaan ini diketahui berlokasi di Jalan Toleiskandar H Dimun No9 Sidamukti, Cilodong. “Kita memang karyawan kontrak, tapi masa kita dikasih Rp8000, buat apa uang segitu. Lebih baik gak usah sama sekali, malah tidak apa-apa,” kata salah seorang karyawan yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (22/6/2017).

Baca Juga  BPMK Kota Depok Siap Bantu Korban Pencabulan Ayah Kandung

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja setempat, Diah Sadiah mengatakan, pihaknya langsung melakukan monitoring dan melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.

“Menurut saya pemberian THR Rp8000 sangat tidak layak. Dari mana itu hitungannya, karena seharusnya pemberian THR itu H-7,” jelasnya.

Pihaknya bersama dengan dwipartid dan serikat pekerja telah melakukan komunikasi dengan pihak managemen perusahaan untuk dapat memberikan THR yang layak.

“Untuk yang 92 orang sudah mendapatkan THR sebesar Rp 500,000 dan ini harus kita hargai karena dwipartid adalah pihak managemen dan serikat pekerja,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Jakarta: Jangan Beli Mobil Kalau Gak Punya Garasi

Lebih lanjut orang nomor satu di Dinas Tenaga Kerja tersebut mengatakan bahwa permasalahan keterlambatan pemberian THR ini baru pertama kali di lakukan oleh perusahaan ini.

“Tahun lalu perusahaan ini tidak ada masalah untuk tahun mereka mengatakan bahwa perusahaan ini mengalami masalah karena sepi orderan kalau memang ada masalah seharusnya mereka komunikasi dengan karyawan semua mereka juga mengerti,” paparnya.

Baca Juga  Reaksi Mahfud MD Soal Front Persatuan Islam

Diah juga mengatakan bahwa akan memberikan sangsi kepada perusahaan yang nakal terlambat memberikan THR tidak pada waktunya.

“Kaitan sangsi itu akan di lakukan oleh pengawas ketenaga kerjaan kami hanya melakukan mediasi dan pembinaan untuk sangsi kita kepada perusahaan sebesar 5 persen yang akan masuk ke kas negara,” tandasnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI

EDITOR     : DICKY ZULKIFLY