Kapolri Perintahkan Anggota Tindak Pelaku Kerumunan

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis/beritagar.id

BANDUNG, headlinejabar.com

Soal larangan berkerumun, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Isinya, Kapolri melarang pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

“Seperti perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, karnaval dan pesta kembang api,” isi maklumat tersebut.

Baca Juga  Novel Baswedan Enggan Diperiksa Polda Metro

Kapolri menegaskan jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maklumat ini dikeluarkan pada Rabu (23/12/2020) lalu.(hj9)