Kantor Pajak Dikerumuni Warga yang Tak Faham Prosedur Tax Amnesty

Foto : Ilustrasi.(Istimewa)

JAKARTA, headlinejabar.com

Pascapemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak, Kantor Pajak Pratama (KPP) Menteng Dua, Jakarta Pusat, didatangi wajib pajak untuk menanyakan persyaratan dan tahapan tax amnesty.

Pemberlakuan tax amnesty telah resmi dimulai pada Senin (18/7/2016). Pengampunan pajak ini dibagi ke dalam tiga periode hingga maret 2017 dengan tarif tebusan yang bertingkat. Seluruh kantor pelayanan pajak telah siap memberikan informasi dan menerima para wajib pajak tax amensty.

Baca Juga  Warga Desak Bupati Purwakarta Kaji Ulang Izin Klaster Munjul Jaya

Kepala Seksi Pelayanan Pajak Menteng Dua Dian Surya Putra mengatakan, kebanyakan wajib pajak di KPP Menteng Dua Jakarta Pusat, datang untuk berkonsultasi terkait tax amnesty.

Selama tiga hari pemberlakuan, sudah ada puluhan wajib pajak yang menanyakan informasi dan ketentuan persyaratan tax amnesty.

“Sejauh ini wajib pajak yang surat keterangan harta belum, tapi untuk yang menanyakan informasi banyak,” kata Dian kepada headlinejabar.com di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Baca Juga  Polres Purwakarta Amankan Sembilan Pengedar Narkoba

Bagi para wajib pajak yang akan mendaftar tax amnesty ternyata tidaklah sulit. Bisa mendatangi KPP terdekat untuk menanyakan informasi tax amnesty.

Di KPP Menteng sendiri telah menyiapkan ruangan pelayanan khusus tax amnesty di lantai 5 dan melayani dari pukul 9.00 sampai 16.00 WIB.(*)


Editor : Dicky Zulkifly