Kantor Imigrasi Kelas II bersama dengan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kota Depok melakukan operasi gabungan. Sebelumnya telah dilakukan operasi intelejen terlebih dahulu di daerah Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari dan Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan bahwa Hasil dari operasi di dua tempat berbeda tersebut pihaknya bersama Timpora berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Dari hasil operasi tersebut kami berhasil mengamankan satu orang warga negara Uzbekistan wanita berinisial OC usia 30 tahun dan satu lagi pria usia 40 tahun warga negara Hongaria inisial AB di Pasir Putih Sawangan,” jelas Dudi, Kamis (12/5/2016).
Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran izin tinggal (overstay) kepada ke dua WNA tersebut.
“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 78 Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang ke imigrasian sebelum kita deportasi kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” papar Dudi.
Lebih lanjut Dudi menegaskan bahwa dirinya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kedua warga negara asing.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan karena OC disinyalir menjadi wanita penghibur di Jakarta. Sedangkan AB memiliki buku nikah palsu, dimana menurutnya dirinya telah menikah dengan warga Depok,” ujar dia.
Sementara itu Camat Bojong Sari Marjaya Depok mengatakan bahwa Warga negara Uzbekistan OC telah dua tahun tinggal dan pekerjaanya sebagai wanita penghibur di Jakarta.
“Oc tinggal di Pondok Petir Perumahan Pondok Sutra RT 03 RW 17, yang jelas selalu ada sopir yang menjemput OC setelah magrib yang bersangkutan juga tidak meresahkan warga sekitar,” tandas camat.(*)