Kajari Depok Bidik BTS Bodong

Foto : Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) persis di halamam kantor Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran mas.(dokumen)

DEPOK, headlinejabar.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, mulai mendalami kasus menara Base Transceiver Station (BTS) dan Mikrosel yang kini banyak berdiri di kota petir tersebut.

Banyak BTS disegel akibat tidak mengantongi izin, mulai izin gangguan (HO) sampai izin mendirikan bangunan (IMB). Pihak Kejari setempat kini mulai menyelidiki kasus tersebut.

Kepala Kejari Depok, Sufari mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan melalui operasi bidang intelejen. Ini bertujuan untuk mencari sejauh mana ada temuan indikasi penyimpangan pendirian menara BTS dan mikrosel tersebut yang tidak berizin alias bodong.

Baca Juga  Ngaku Anggota Densus 88, BS Diborgol Polisi

Sufari menuturkan, penyelidikan mulai kepada dinas terkait termasuk pihak pelaksana perusahaan yang mendirikan di lahan fasus fasum dan asset milik Pemkot Depok tersebut.

“Saat ini kami sudah mulai bergerak untuk mengumpulkan bahan keterangan dan  bukti apakah ada pihak yang bertanggung jawab,” terangnya, Jumat (16/12/2016).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Wahyudi Eko membenarkan saat ini kami telah melakukan penyelidikan terkait Menara BTS dan Mikrosel.

Baca Juga  Polres Purwakarta Kembali Menangkap Predator Anak

Sementara itu, Kepala Seksi bidang teknis Dinas komunikasi dan informasi (Diskominfo) kota Depok, Farid, saat ditemui awak media mengatakan, pihaknya memang mengeluarkan rekomendasi BTS  kepada pihak pengembang, namun kata Farid, bukan berarti sudah mengantongi IMB.

“kami mengeluarkan rekomendasi teknis,” kata Farid di ruang kerjanya.

Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Gandara saat dikonfirmasi Pesan Singkat dirinya mengatakan, sejauh ini belum ada instansi terkait untuk berkoordinasi dengan Dishub.

“Belum ada koordinasi,” katannya melalui pesan singkat (SMS).

Baca Juga  Majelis Hakim Ingatkan HTI Untuk Ubah Nama Pemohon

Salah satu penerima kuasa (pihak kedua) yang dikuasakan dari pihak pertama (pengembang) yang tidak mau dipublikasikan identitasnya mengeluhkan, bahwa selama dirinya mengurus IMB untuk pendirian BTS untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas Diskominfo, dirinya harus melobi ke pihak pengembang untuk mengeluarkan belasan juta rupiah agar mendapatkan surat atau berkas rekomendasi dari dinas terkait.

“selama saya menjadi mitra kerjasama oleh pihak pengembang, untuk mendapatkan rekomendasi dari Diskominfo harus mengeluarkan belasan juta rupiah,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly