Kadispora Garut Divonis Bersalah

Foto : Kadispora Garut Kuswendi saat menjalani persidangan di PN Garut.

GARUT, headlinejabar.com

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut memvonis Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut Kuswendi bersalah dan terbukti melanggar UU No32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kuswendi bersalah dalam kasus pengadaan lahan dan pembangunan bumi perkemahan (buper) di Blok Citiis, zona merah Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kasus ini, kini berujung di Mahkamah Agung (MA). Perkara menggelinding setelah Hasanudin SH MH selaku hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Kuswendi tersebut menjatuhkan vonis hukuman satu tahun kurungan penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

Baca Juga  Warga Maniis Dibacok Gara-gara Utang

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tidak puas dengan putusan PN Garut, Kuswendi melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Hasil banding di Pengadilan Tinggi, Kuswendi tetap dinyatakan bersalah, namun hukuman yang dijatuhkan menjadi satu tahun penjara, masa percobaan selama satu tahun enam bulan, denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.

“Kami tetap menuntut agar Kuswendi dihukum penjara satu tahun enam bulan. Denda Rp3 miliiar, subsidair tiga bulan kurungan. Kami mengajukan kasasi ke MA,” ujar JPU Kejari Garut, Fiki Mardani SH, Sabtu (2/5/2020).

Baca Juga  Tagih Uang Kencan, Waria Bernama Vanesa Malah Ditikam "Lagi"

Jika MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejari Garut, lalu apakah Kuswendi langsung dipenjara atau tidak, Fiki Mardani mengatakan, jika salinan putusan kasasi sudah diterima Kejari Garut, maka pihaknya wajib melaksanakan putusan tersebut.

“Tetapi kita kan belum tahu isi putusannya. Apakah membebaskan atau menyatakan bersalah dan harus dipidana. Jika putusan kasasi menyatakan bersalah dan harus dipidana, tentunya pelaksanaannya ditempatkan di LP dan wajib bayar denda,” ujarnya.

Baca Juga  Bermodal Paras Cantik, EN Gondol Puluhan Miliar Investasi Bodong

Selain itu, ketika wartawan menanyakan terkait dengan tuntutan denda terhadap Kuswendi, apabila MA mengabulkan permohonan Kejari Garut, lalu untuk membayar denda tersebut prosesnya seperti apa. Apakah Kuswendi harus langsung membayar Rp1 miliar ke negara atau bisa dicicil, Fiki Mardani pun menjelaskan pihaknya belum bisa menjawab.

“Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama waktu tertentu sesuai putusan. Teknis dicicil atau tidak itu kami belum bisa menjawab, karena harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujarnya.

Kadispora Garut, Kuswendi saat dihubungi melalui jejaring whatsapp, Sabtu (2/5/2020) tidak tersambung.(mrg/dik)