Kabarnya, Bunga Sempat Keguguran Sebelum Kembali Digauli SL

Foto : Ilustrasi (net) pelanggaran asusila

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Kasus ini terungkap lima bulan yang lalu, setelah Bunga mengaku pada ibunya sering ditiduri ayah kadungnya sendiri. Pengakuan Bunga berawal kecurigaan ibunya yang melihat anak perawannya yang saat itu masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD  sering murung. Bahkan, dia sering muntah-mutah dan sakit demam. 

Kalimat seperti apa yang tepat disematkan bagi perilaki laki-laki berusia 51 tahun warga Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Sebut saja dia SL. Pria bau tanah ini diduga mencabuli anak kadungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun hingga hamil. Pelaku yang sebelumnya kabur dari rumah sejak Juli 2015 lalu akhirnya ditangkap Anggota Satreskrim Polres Purwakarta, Rabu (6/1/2016).

Baca Juga  Sendiri di Rumah, Wanita Ini Jadi Korban Kekerasan dan Peramokan di Bekasi

Kecurigaan tersebut pun memuncak setelah sang Ibu yang baru pulang berkerja sebagai buruh pabrik memergoki anak gadisnya sedang diperlakukan tidak senonoh oleh SL suaminya alias ayah kandung Bunga di rumahnya sendiri. Tidak pikir panjang lagi, sang Ibu yang saat itu dirundung perasaan cemas tidak karuan, kemudian membawa Bunga ke Puskesmas setempat. Bak disambar petir disiang bolong, bidan puskesmas menyatakan bunga tengah hamil muda. Saat itu lah Bunga akhirnya mengaku jika dia sering ditiduri ayah kandungnya. 

“SL yang sebelumnya tidak mengaku saat ditanyai istrinya, kabur dari rumah setelah mengetahui anak kandungnya tersebut ternyata mengandung. Kemudian kasus ini dilaporkan. Saat mau ditangkap SL memang sudah tidak ada. Dan setelah lima bulan kemudian tersangka akhirnya berhasil kami tangkap hari ini. Selama lima bulan itu pelaku kabur ke luar kota,”ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi.

Baca Juga  Soal Dugaan Korupsi e-KTP, ICW Kawal Proses Pengadaan

Kabarnya, Bunga yang hamil tersebut keguguran. Polisi pun tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana korban bisa keguguran. Hanya saja setelah diketahui  hamil oleh Ibunya, saat itu Bunga memang mengalami pendarahan hebat dan sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Purwakarta. 

Sementara itu, pelaku sang ayah durhaka SL saat diminta keterangan oleh Polisi mengakui perbuatannya. SL yang sudah ditetapkan tersangka ini berasalan melakukan perbuatannya karena khilaf. Bahkan, biadabnya pelaku sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak tahun 2009 lalu sejak korban berusia 6 tahun. Saat itu, SL mencabuli buah hatinya sendiri dengan mengancam akan menceraikan ibunya dan juga diancam tidak akan diberi uang jajan, baik dirinya maupun adik-adiknya. 

Baca Juga  Diduga Derita Asma Menahun, Warga Darangdan Akhiri Hidupnya

“Pelaku akan dikenai pasal berlapis, salah satunya Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(jem)