JPU KPK Bacakan Surat Dakwaan Untuk Fredrich

Foto : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi.

JAKARTA, headlinejabar.com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Sidang terhadap tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP itu, rencananya dimulai tepat Pukul 10.00 WIB. “Sesuai dengan penetapan (sidang dibuka) jam 10 pagi,” kata jaksa KPK, Kamis (8/2/2018).

Baca Juga  Sebagian Pelaku Pengeroyokan Masih Buron

Diketahui bahwa redrich telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akan tetapi sidang yang telah dibuka pada Senin, 5 Februari 2018 tersebut ditunda lantaran KPK tidak hadir. Dengan masuk pokok perkara di Pengadilan Tipikor, permohonan Fredrich di praperadilan terancam gugur.

Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Baca Juga  Kejari Kota Depok Buru Buronan Kasus RTLH

Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil bersama  Hilman Mattauch, pada 16 November 2017.

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR : DICKY ZULKIFLY