Jamaah First Travel Kecewa Sidang Tuntutan Terdakwa Ditunda
Foto : Ilustrasi.
DEPOK, headlinejabar.com
Sidang gugatan tuntutan Jamaah First Travel atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kasus pencucian uang Andika Surachman di Pengadilan Negeri Depok ditunda pada 27 Maret 2019.
Penundaan itu membuat para jamaah First Travel yang hadir dipersidangan kecewa.
“Kami kecewa sudah menunggu dari jam 7 pagi sidangnya ditunda.
Dengan alasan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadiri tergugat Andika Surachman,” kata jamaah First Travel, Ayu, Rabu (19/3/2019).
Para jamaah First Travel kata dia, sangat berharap pihak tergugat hadir dipersidangan nanti pada 27 Maret 2019 dan mengembalikan uang jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci, Arab Saudi.
“Kami merinding sudah dua tahun nunggu ternyata hasilnya begini. Saya rela meninggalkan anak di rumah demi mendapatkan hasil sidang ini,” kata Ayu.
Ketua Majelis Hakim, Soebandi yang memimpin persidangan tersebut menyebutkan sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali pekan depan atau Rabu (27/3/2019).
“Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini,” ucap Soebandi.
Menurutnya, para terdakwa juga belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini. Namun, dirinya berjanji akan menghadirkan ketiga Bos First Travel tersebut pada sidang selanjutnya.
“Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil namun belum bisa datang,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah kepada Ketua Majelis Hakim memohon bantuan agar, ketiga terdakwa dihadirkan. Dirinya sempat menanyakan, masalah tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok namun belum mendapatkan jawaban pasti.
“Saya sempat meminta kepada pihak kejaksaan, agar para terdakwa dihadirkan kembali namun belum ada keputusannya, oleh sebab itu saya meminta bantuannya untuk mengurus hal ini yang mulia,” tandasnya.(yop/dik)