Jaksa Agung Utamakan Eksekusi Mati Terpidana Narkotika

Foto : Pemilihan keempat orang dari total 14 orang yang semula akan dieksekusi menurut Jaksa Agung dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk peranannya dalam sindikat jaringan narkoba tanah air.(Yusuf Stefanus – headlinejabar.com)
JAKARTA, headlinejabar.com
Usai eksekusi mati jilid tiga, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait pelaksanaan yang hanya mengeksekusi empat orang.
Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan, empat orang yang telah dieksekusi adalah pelaku utama dalam persoalan narkotika di tanah air. Kejagung memberikan informasi terkait pelaksanaan eksekusi mati yang masih menyisakan 10 orang.
Eksekusi mati hanya dilakukan bagi empat orang, dari total 14 orang yang dijadwalkan. Keempat orang tersebut masing-masing satu orang warga negara Indonesia yaitu Freddy Budiman dan tiga orang warga negara Nigeria yaitu Seck Osmane, Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike.
Hanya ke empat orang inilah yang akhirnya harus mengakhiri hidup di depan regu tembak Pulau Nusakambangan.
Pemilihan keempat orang dari total 14 orang yang semula akan dieksekusi menurut Jaksa Agung dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk peranannya dalam sindikat jaringan narkoba tanah air.
“Keempat terpidana mati tersebut memiliki peran yang demikian penting dan besar dikalangan sindikat dan jaringan peredaran narkoba di indonesia ini. Baik sebagai bandar, sebagai pemasok, sebagai penyedia, sebagai pengedar bahkan sebagai pembuat. Termasuk juga tentunya sebagai pengimpor. Yang mungkin juga mengekpornya kembali keluar negeri,” jelas Jaksa Agung M Prasetyo.
Jaksa Agung menjelaskan terkait keputusan MK yang memberikan peluang untuk mengajukan grasi berulang bagi pata tereksekusi mati,tidaklah berlaku surut.
Ia juga manambahkan,10 orang lainnya yang tidak dieksekusi dalam pelaksanaan kali ini akan ditentukan kemudian.(*)
Editor : Dicky Zulkifly