Jaksa Agung Minta Para Jaksa Tingkatkan Kompetensi dalam Penanganan Perkara

Foto : Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar para jaksa meningkatkan kompetensi dalam menangani perkara.

JAKARTA, headlinejabar.com

Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar para jaksa meningkatkan kompetensi dalam menangani perkara. Peningkatan kualitas wajib dilakukan mengingat saat ini penegakan hukum menghadapi tantangan yang tidak mudah.

“Masyarakat kian kritis. Para jaksa dituntut untuk meningkatkan kemampuannya di bidang hukum supaya dapat menjalankan tugas dan fungsinya (dengan) baik,” kata Jaksa Agung saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pembinaan, Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Baca Juga  BNK Depok Minim Penyidik, Kasus yang Diungkap Juga Minim

Jaksa Agung mengatakan, jaksa berprestasi dan berintegritas akan mendapatkan promosi. Hal itu sesuai dengan mekanisme rotasi, mutasi serta penempatan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejaksaan. “Kejaksaan menerapkan kebijakan reward and punishment. Yang salah akan dikenakan sanksi sebaliknya yang berprestasi didorong maju,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 12 tahun 2011 tentang pembinaan karier pegawai kejaksaan, prestasi merupakan salah satu indikator yang dipakai untuk mengatur pola rotasi, mutasi serta penempatan pejabat struktural dan fungsional. Dua indikator lain yang digunakan adalah sistem karir dan asesmen kompetensi.

Baca Juga  Dua Tersangka Korupsi DPRD Purwakarta Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Agung menghimbau supaya betul-betul mempelajari pokok perkara ketika menyusun dakwaan. Dakwaan yang dibuat harus bisa dipertanggungjawabkan di muka persidangan. “Tidak hanya berhenti saat hakim membuat putusan, tetapi juga harus berpikir jauh soal pengembalian kerugian negara, pembayaran denda, hingga pengembalian barang bukti,” kata Jaksa Agung.  

Sementara untuk Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jaksa Agung meminta mereka siap menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean. JPN dituntut siap dan mampu menghadapi percepatan pembangunan. “Saya berharap JPN dapat memaksimalkan fungsinya memberikan pendampingan hukum dalam TP4P dan TP4D untuk mempercepat pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga  Zacky Rahman, Mantan Polri Ditembak Orang Tak Dikenal di KM 90 Tol Purbaleunyi

TP4P merupakan akronim dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat. Sementara TP4D merupakan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. TP4 adalah langkah yang dilakukan Kejaksaan untuk mencegah korupsi, sekaligus sebagai implementasi Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.(*)

Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly