Jaksa Agung Berharap Kasus Ahok Cepat Berakhir
Foto : Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dengan diterimanya SPDP, maka jaksa penuntut umum akan segera menyelesaikan perkara Ahok tersebut.
JAKARTA, headlinejabar.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dengan diterimanya SPDP, maka jaksa penuntut umum akan segera menyelesaikan perkara Ahok tersebut.
“Saya berharap penanganan Ahok pun secepatnya akan bisa berakhir,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui Alquran Surat Almaidah ayat 51.
Ahok dijerat dan disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly