Istri Tidur, Suami Tindih Anak Tiri

Foto : Saat ini H sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta, sejak Jumat (17/3/2017).

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Tak ada rotan akar pun jadi. Kiranya demikian peribahasa yang pantas menggambarkan seorang pria berinisial H (43).

Saat nafsu tak terbendung, birahi menguasai, H tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, SN (16).

Tak tanggung-tanggung, perbuatan bejat tersebut ia lakukan hingga empat kali. Ironisnya, pencabulan itu dilakukan  di rumah, saat istrinya sedang tidur dan tidak ada di rumah.

Baca Juga  SPBU Mobil di Purwakarta Dinyatakan Belum Berizin

Saat ini H sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta, sejak Jumat (17/3/2017) sekitar pukul 15.00 Wib. H dijemput dari kediamannya, Kampung Panembong, Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

“Setelah menerima laporan, yang bersangkutan saat ini sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana, Selasa (21/3/2017).

Baca Juga  Warga Perum Mekarsari Depok Ancam Aksi Apabila Pabrik Olahan Tak Ditutup

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, diketahui aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan sekitar bulan Juni 2016 hingga Januari 2017 sebanyak empat kali.

“Awalnya korban enggan melaporkan prilaku bejat ayah tirinya. Namun, kemudian SN melapor ke salah satu kerabatnya. Kerabat SN tersebut melapor ke polisi,” tambah Agus.

Agus menjelaskan, atas perbuatan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Mantan Kades Anjun Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY