Iri Hati, Seorang Pria Aniaya Rekan Kerja

Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Yanto (45) terpaksa digiring ke Polsek Plered, Polres Purwakarta atas kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya Yadi Supriadi (32), warga Kampung Awilega, Desa Cipicung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.

Kapolsek Plered, Kompol Winarsa melalui Panit 2 Reskrim Aiptu Dadan Sulasmana mengatakan, penganiayaan terjadi di lingkungan PT LMN di Kampung Bandungherang Desa Liung Gunung Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta pada Rabu (22/7/2020).

“Perselisihan ini terjadi karena Yanto (pelaku) kalah saing dalam urusan pekerjaan, dia nekad menganiaya Yadi (korban) menggunakan senjata tajam kena ke bagian leher,” kata Aiptu Dadan, Senin (10/8/2020).

Korban mengalami luka kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis. Sementara pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Plered.

“Pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayan dan undang-undang darurat tentang senjata tajam dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegas dia.(dik)

Baca Juga  Kades Pasirmunjul Jadi Korban Penganiayaan