Ini Tiga Poin Penting Gugatan Cerai Ambu Anne

Proses mediasi gugatan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi berlanjut di Pengadilan Agama pada hari Rabu 16 November 2022.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terpantau datang lewih awal di Pengadilan Agama pukul 09.00 WIB.

Tak lama setelah itu, Dedi Mulyadi pun datang menyusul Anne Ratna Mustika untuk kelanjutan proses mediasi dalam gugatan cerai terhadap dirinya dari Anne Ratna Mustika.

Kemudian keduanya masuk keruangan mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator.

Proses mediasi hanya berlangsung sekitar 5 menit dan keduanya langsung masuk ke ruang sidang utama dengan materi pembacaan gugatan oleh ketua majelis hakim Lia Yuliasih.

Baca Juga  Kuasai Obat Terlarang, Seorang Wanita Asal Karawang Ditangkap di Purwakarta

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, dalam proses mediasi tersebut tidak ada kesepakatan.

Namun, sesuai hasil proses mediasi ada satu poin yang disepakati tidak masuk dalam materi gugatan.

“Tentang hak asuh anak,tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak,jadi nantinya anak boleh dalam pengasuhan saya dan ayahnya,” Jelas Anne Ratna Mustika ,usai keluar dari ruangan sidang utama.

Baca Juga  Sebelum Terjun Bebas, Penumpang Jazz Detos Keluar dari Karaoke Venus

Kemudian, Anne Ratna Mustika menyampaikan bahwa materi gugatan lainnya akan diproaes pada minggu selanjutnya hingga dilanjutkan dengan replik dari pihak tergugat pada tanggal 7 Desember 2022 nanti.

Anne menyebutkan soal materi gugatannya antara lain adalah soal perbedaan prinsip dalam rumah tangga yang ia bangun bersama Dedi Mulyadi beberapa tahun ini sehingga mengalami permasalahan. Perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip pembelian dan ketidakcocokan yang terus menerus.

Baca Juga  Gubernur Jabar Sambut Baik Layanan Polisi 110

“Adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga,” ujarnya.

Kedua adalah kewajiban yang diperlukan sebagai suami yang tidak dilaksanakan yaitu kewajiban menafkahi lahir dan batin.

Anne juga mengakui kejadian KDRT secara psikis itu terjadi berulang dan sudah lama dilakukan suaminya itu

“Itu materi ketiga rayuan, sikap yang tidak baik, itu lebih pada apa ya, KDRT secara psikologis,” katanya.