Imigrasi Kelas II Karawang Deportasi Belasan WNA Sepanjang 2016

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Karawang, Asriyani Puspita menyebut, Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mendeportasi belasan warga negara asing (WNA) yang menyalah gunakan izin tinggal sepanjang 2016 ini.

Sebagaimana diketahui, Imigrasi Karawang sekaligus membawahi Kabupaten Purwakarta.

“Total yang dideportsi sebanyak 14 orang. Tapi ada juga WNA yang telah overstay,” ujar Asriyani, ditemui usai rapat pengawasan orang asing di Kantor Kesbangpol Purwakarta, Jalan Gandanegara, Kamis (17/11/2016).

Baca Juga  Lahir 1 Juli, Buat SIM Gratis di Polres Purwakarta

Kebanyakan dari mereka yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan berstatus sebagai tenaga kerja di sejumlah kawasan industri di Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

“Mereka yang dideportasi berstatus tenaga kerja asing, tapi datang ke Indonesia dokumen imigrasinya bukan untuk bekerja, meskipun ada diantara mereka yang expert (tenaga ahli),” ujar Asri.

Kawasan industri berbagai jenis usaha banyak berdiri di Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Itu jadi salah satu alasan banyak tenaga kerja asing yang datang ke dua daerah itu.

Baca Juga  Ulah Berandalan Bermotor di Kota Depok, Serang Club Suzuki Satria FUĀ 

“Dari yang dideportasi kebanyakan dari Kabupaten Karawang karena kawasan industri disana mungkin lebih banyak dibanding Purwakarta,” ujar Asri. Di Purwakarta, Imigrasi Kelas II Karawang akan segera menggelar operasi tenaga kerja asing.

Dari belasan WNA yang dideportasi kebanyakan dari Tiongkok, Jepang hingga Korea Selatan. Ketiga negara itu memiliki banyak perusahaan di Karawang dan Purwakarta. Disinggung WNA asal China yang dideportasi akibat pemberlakuan bebas visa ke Indonesia, Asri berpendapat itu bisa saja jadi.

Baca Juga  Pastikan Wartawan Pokja Depok Tak Terlibat dalam Dugaan Serangan Pesantren

“Bisa jadi karena itu karena Indonesia sekarang sudah menerapkan bebas visa bagi 169 negara. Makanya, pengawasan orang asing semakin digalakkan,” ujar dia.

Editor : Dicky Zulkifly