Hukuman Kebiri, Jaksa Agung : Saya Pikir Gak Semua Dokter Mengelak

JAKARTA, headlinejabar.com

Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya angkat bicara atas penolakkan Ikatan Dokter Indonesia untuk melakukan eksekusi kebiri Kimiawi terhadap pelaku kejahatan seksual anak.

Menurut Jaksa Agung, Hukuman Kebiri Kimiawi adalah aturan UU, dan telah mendapatkan persetujuan menteri kesehatan.

Jaksa Agung M Prasetyo memberikan tanggapannya atas penolakkan tersebut yang bertindak sebagai eksekutor dalam eksekusi kebiri.

Baca Juga  Bandel, Penebangan Pohon di Sukatani Purwakarta Masih Beroperasi

Ditemui usai shalat Jumat di Komplek Kejaksaan Agung RI,Prasetyo menjelaskan tindakan eksekusi kebiri kimiawi adalah hal yang sudah diatur oleh Undang-undang.

Meski mendapat penolakkan dari induk profesi Kedokteran tersebut,Prasetyo membantah jika semua dokter akan tidak mau membantu dalam eksekusi kebiri kimiawi ini.

Ia pun menegaskan eksekusi kebiri Kimiawi telah mendapat persetujuian Menteri Kesehatan.

Baca Juga  Beberapa Pengendara Langgar Ketentuan PSBB Pertama di Purwakarta

“saya pikir gak semua dokter mengelak, kita lihat aja nanti seperti apa,mendukung apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah, memang seperti itu,kan sudah diatur oleh UU,”kata Jaksa Agung M Prasetyo.

Hukuman Kebiri Kimiawi dilakukan dengan tujuan untuk dapat memberikan efek jera ditengah masyarakat. Kejahatan seksual, khususnya pada anak adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan terus menerus.(*)

Baca Juga  Warga Maniis Dibacok Gara-gara Utang

Editor : Dicky Zulkifly