Guru SMPN di Purwakarta Polisikan Oknum Wartawan

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemandangan tak biasa terlihat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat. Sejak Rabu (27/4/2016) pagi, S seorang guru bahasa asing melaporkan wartawan koran mingguan yang diduga telah megintimidasi dan memeras dirinya.
S mengaku diperas oleh wartawan koran mingguan tersebut sudah kali keduanya. Dalam upaya pemerasan yang kedua ini, S dimintai uang sebesar Rp30 juta oleh oknum wartawan tersebut. Tak terima dengan ulah wartawan itu, lantas S mempolisikan wartawan dimaksud. 
S kini bertugas di salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Purwakarta. Pada pemberitaan di koran minguan yang terbit pada Rabu (27/2/2016), S dituduh telah melakukan perselingkuhan dengan guru wanita rekan kerjanya, yang dikabarkan seorang guru privat. Bahkan, dalam pemberitaan tersebut, S disebut telah berhubungan badan dengan guru wanita itu.
“Yang bikin saya tak terima, korannya disebar ke tetangga, penjual lotek, mertua, istri saya dan guru-guru di sekolah. Bahkan, saya dimintai sejumlah uang yang cukup besar oleh wartawan itu,” jelas S, di tengah pelaporannya di Mapolres Purwakarta.
Saat headlinejabar.com bersama wartawan lain meninjau secara langsung muatan berita dalam koran tersebut, terlihat banyak kekurangan unsur jurnalistik yang mesti jadi panduan dalam sebuah penerbitan berita. Semisal plat nomor mobil dan wajah perempuan yang tak diblur, serta penulisan berita yang menggunakan kalimat tidak langsung atau muatan opini pribadi wartawan penulis.
Ketua Persatan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta, Taufiq Ilyas menanggapi persoalan ini. Taufiq menyayangkan, karena pemberitaan media tersebut tak mengedepankan aspek jurnalistik. Dalam hal ini panduan cover both side, atau perlakuan adil terhadap semua pihak yang menjadi objek berita.
Termasuk, wartawan senior ini memandang, dalam pemberitaan itu media terkait tak memberikan ruang asas praduga tak bersalah.
“Karena profesi wartawan sangat riskan dengan delik aduan. Wartawan atau media, merupakan profesi dan lembaga yang harus mengedepankan keberimbangan berita. Jangan sampai menyudutkan salah satu pihak,” terang Taufiq.(*)

Redaksi
Editor : Dicky Zulkifly  
Baca Juga  Prihatin, Transaksi Miras Berkedok Karaoke Keluarga di Purwakarta