Gubernur Jakarta: Jangan Beli Mobil Kalau Gak Punya Garasi

JAKARTA, headlinejabar.com

Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan agar masyarakat tidak membeli mobil jika tidak mempunya lahan parkir atau garasi. Menurutnya hal tersebut tertuang dalam Perda No5 tahun 2014 tentang Transportasi.

“Sebelum dia beli mobil itu ada jaminan dari yang mau beli, menerangkan bahwa dia punya garasi. Jangan (beli mobil) enggak punya garasi,” kata Djarot, Kamis (7/9/2017).

Pernyataan itu diungkapkan Djarot terkait tingginya angka pertumbuhan kendaraan baru di Jakarta yang mencapai 1500 kendaraan per hari. Diketahui 1200 di antaranya sepeda motor dan 300 sisanya adalah unit mobil. 

Baca Juga  Sendiri di Rumah, Wanita Ini Jadi Korban Kekerasan dan Peramokan di Bekasi

Djarot mengungkapkan saat ini banyak warga yang punya mobil namun tak memiliki garasi. Akibatnya mereka parkir di ruang yang merupakan jalan umum. Padahal hal itu jelas dilarang dalam aturan yang berlaku.

“Tidak ada garasi, mobilnya jadi parkir di mana-mana. Nah inilah yang kita sosialisasikan terus. Kalau anda ingin membeli kendaraan bermotor, mobil, harus punya garasi,” tegas Djarot.

Baca Juga  Nyeberang Tol Cipularang, Pelajar Tewas Tertabrak

Meski tinggal satu bulan lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,Djarot akan segera menyusun pergub tentang mempunyai lahan parkir sebelum memiliki kendaraan roda empat.

“Sekarang kita lihat masih banyak mobil-mobil itu kalau malam itu parkir di badan badan jalan atau bahu bahu jalan itu nggak bener makanya ini akan kita sosialisasikan titik dan kita lagi susun Pergub nya sebagai tindak lanjut dari perda ini dengan cara seperti ini maka Kalau anda mau punya mobil sediakan garasi titik. Atau disitu ada tempat sewa garasi,”ungkapnya kepada wartawan.

Baca Juga  Polisi Temukan Senjata dan Puluhan Peluru di Rumah AJ

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR : DICKY ZULKIFLY