Galian Tanah Merah di Sukajaya Bikin Kesal Warga

Foto : Galian tanah merah ini lebih tepatnya berlokasi di Jalan Raya Cijantung (arteri Purwakarta-Bandung).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Asep, salah satu warga Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta uring-uringan. Dia kesal dengan adanya aktivitas galian tanah merah di kampung halamannya itu.

Kekesalan Asep kian memuncak. Setelah ia mendengar kabar jika pengelola galian tersebut belum menempuh prosedur izin yang berlaku.

“Kegiatan galian ini sempat berhenti karena ada pemberitaan di surat kabar. Tapi hanya beberapa hari saja. Kemudian kembali beroperasi,” ujar Asep kepada wartawan, baru-baru ini.

Galian tanah merah ini lebih tepatnya berlokasi di Jalan Raya Cijantung (arteri Purwakarta-Bandung). Tepat di sebelah kiri jika dilihat pengguna jalan raya yang melaju ke arah Bandung.

Tentu, warga kesal aktivitas galian ini rupanya juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Kalau musim hujan datang misalkan, jalanan bisa jadi licin. Penuh lumpur material tanah merah yang berjatuhan dari truk-truk pengangkut.

“Sebaiknya kegiatan galain tanah ini dihentikan sajalah. Karena selain berdampak pada lingkungan, banyak debu, juga rawan terjadi kecelakaan. Apalagi kalau sampai tidak ada izinnya,” kata Asep.

Baca Juga  Seorang Napi Rutan Depok Kedapatan Simpan Sabu

Percuma bagi Asep, keberadaan galian tanah merah ini tidak akan menghasilkan manfaat bagi pemerintah daerah. Karena prosedur izin belum ditempuh.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta juga diminta tak tutup mata. Jika galian tanah merah ini tidak memiliki izin, sebaiknya ditindak.

“Begitu juga dengan pihak kepolisian, sebaiknya menindak pelaku usaha galian tanah yang bandel dan tidak ikuti aturan. Biarpun pelaku usahanya kenal dan mempunyai beking, kalau tidak taat aturan harus ditindak,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol-PP Kabupaten Purwakarta Iman Sukmana, mengaku akan segera memonitor terkait dengan kegiatan galian tanah merah tersebut.

“Kita belum mendapatkan informasi terkait dengan kegiatan galian tanah merah di Sukajaya, Sukatani. Nanti kita monitor kelapangan,” ujarnya.

Kegiatan galian tanah merah milik perseorangan inisial BM. Disebut-sebut belum menempuh prosedur izin yang berlaku. Izin yang dimaksud adalah izin usaha pertamgangan (IUP).

Baca Juga  Polres Depok Luncurkan 2 Aplikasi Online

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) No11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan mengklasifikasikan bahan galian ke dalam tiga golongan. Galian golongan A, golongan B dan golongan C. 

Lantas apa saja galoan golongan A, B dan C itu. Galian golongan A adalah galian strategis meliputi:

Golongan A (Bahan Galian Strategis)

Merupakan bahan galian strategis untuk pertahanan dan keamanan Negara dan menjamin kestabilan ekonomi Negara. Pengelolaannya diatur Negara dan pihak swasta yang diberi kewenangan. Bahan galian ini juga masuk komoditas ekspor, contohnya adalah:

– minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi dan gas alam
– bitumen padat dan aspal
– antrasit, batubara
– uranium, radium, thorium
– nikel, kobalt, timah, alumunium

Galian golongan B adalah bahan galian vital meliputi

Golongan B (Bahan Galian Vital)

Merupakan bahan galian yang mampu menghidupi hajat hidup orang banyak dan dikelola oleh swasta yang diizinkan Negara, contohnya adalah:

Baca Juga  Terjaring Razia, Pasang Mesum di Gelandang Petugas Ke Mapolsek Pabuaran Subang

– emas, perak, platina, air raksa, intan
– besi, mangan, krom, wolfram
– yodium, brom, khlir, belerang
– kriolit, fluorspar dan barit
– korundum, zircon, pasir kwarsa

dan galian golongan C adalag bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A atau B. Meliputi

Golongan C (Bahan Galian Industri)

Merupakan bahan galian yang digunakan untuk industry dan tidak ada di bahan galian A dan B, contohnya:

– kapur, pasir, marmer
– kaolin, granit, andesit, batu tulis, batuapung
– asbes, grafit, magnesit, fospat, halit
– tawas, oker, leusit, gypsum

Dengan demikian, aktivitas galian tanah merah di Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani bukan galian golongan A maupun B. Dalam artian, galian tanah merah ini masuk ke dalam galian golongan C atau galian C.

Pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ESDM Wilayah III Kabupaten Purwakarta, belum memberikan keterangan terkait status galian tanah merah di Desa Sukajaya, Sukatani ini.(dik)