Seorang remaja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, RE, menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya, AB (46).
Meskipun AB sudah ditangkap polisi Kamis (7/4/2016) pagi, hal itu tetap tidak bisa mengembalikan keceriaan remaja yang duduk di bangku kelas 7 SMP itu. RE selalu minder saat bergaul dengan teman-teman remaja lain seusianya.
AB menyetubuhi RE sejak usianya 11 tahun dan baru terbongkar pekan lalu setelah RE melarikan diri ke rumah tantenya di daerah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kepada tantenya, RE menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya tersebut.
Selama empat tahun lamanya, RE dipaksa harus melayani nafsu birahi lelaki yang menikahi ibu kandungnya tersebut.
“Meskipun dia sekarang sudah bisa bernapas lega karena ayah tirinya sudah ditangkap, tapi tetap dia sering melamun. Bahkan, sesekali menangis,” ujar salah seorang kerabat RE yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui di Mapolres Purwakarta.
Saat itu, di kantor polisi tersebut sejumlah keluarga RE dimintai keterangan oleh polisi. Bahkan AB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun terlihat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta. Kepada polisi, AB mengakui perbuatannya. Alasan AB menyetubuhi anak tirinya karena RE sering berpakaian seksi.
“Ya, saya memaksa dan mengancamnya. Saya khilaf. Saya memang nafsu saat melihat dia mandi atau sedang berpakaian di rumah,” ujar AB.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi membenarkan kasus tersebut. Pelaku, kata dia, terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan pasal dalam undang-undang yang dikenakan tersebut, tersangka AB terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)