Fatwa Haram MUI Salah Alamat
Foto : Rapat Anggota Tahunan KSP Pandawa Group di Hotel Sawangan Golf & Resort Sawangan Depok, Sabtu (01/10/2016).
DEPOK, headlinejabar.com
Fatwa haram MUI Kota Depok atas Koperasi Simpan Pinjam Pandawa ditanggapi oleh Asisten Deputi Keanggotaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia, Salekan.
Salekan menyatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan terkait terbitnya fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Sebab, kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM hanya mengatur regulasi dan evaluasi.
“Masalah haram atau tidak itu bukan kewenangan kami dan kami tidak dapat mengkonfirmasi hal itu. Karena kami hanya melihat struktur dan administrasi KSP, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ungkap Salekan ditemui di Hotel Sawangan Golf pada Sabtu (1/10/2016).
Walau begitu, dirinya mencermati jika keputusan MUI tersebut tidak tepat, karena berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun ijin usaha yang terdaftar pada Kementerian Koperasi RI, KSP Pandawa Mandiri Group merupakan bentuk koperasi konvensional.
“AD/ART yang terdaftar yang disahkan oleh Kementerian adalah konvensional, ijin usahanya juga konvensional. Lagipula bukan hanya bentuk dan sifatnya, ada perbedaan besar antara koperasi konvensional dengan koperasi syariah, jadi sebenarnya tidak bisa disamakan,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa hukum dari KSP Pandawa Andi Syamsul Bahri,SH dirinya menyampaikan bahwa terkait Fatwa Haram yang di keluarkan MUI pihaknya menjelaskan bahwa Koperasi Pandawa legal hukum nya adalah Koperasi Konvensional bukan Koperasi syariah
“Kalau Koperasi Syariah memang itu kewenangan dari dewan syariah nasional jadi kita ini adalah koperasi konvensional yang menerapkan bunga sama Seperti bank atau koperasi-koperasi lainnya artinya ada bunga sekitar 5 persen sampai 10 persen dan itu yang dikatakan MUI haram,” tandasnya.(*)
Editor.: Dicky Zulkifly