ET Anggota DPRD Depok DPO Dugaan Narkoba

Foto : Polisi menggelar perkara kasus dugaan narkoba yang menjerat ET, anggota DPRD Depok Fraksi Partai Golkar.

DEPOK, headlinejabar.com

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Jawa Barat, menanggapi dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa salah satu anggota berinisial ET. ET merupakan anggota DPRD Depok dari Fraksi Golkar.

Ketua BK DPRD Depok, Fitri Haryono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat ET.

Baca Juga  Penebangan Pohon Jati di Tanah Sampalan Sukatani Purwakarta Dihentikan Polisi

“Yang jelas saya sangat prihatin dan kaget karena saya juga baru mendengar kasus ini,” jelas Fitri, Senin (6/2/2017).

Fitri menegaskan, pihaknya segera menggelar rapat BK untuk membahas nasib ET.

“Segera kita akan gelar rapat, tetapi sebelumnya kita akan datang ke polres untuk meminta keterangan dan kronologisnya bagaimana,” katanya.

Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) No1 tahun 2014 pasal 119 tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW), kemungkinan untuk berhenti dan diberhentikan sudah diatur.

Baca Juga  Lapas Purwakarta Over Kapasitas

“Semua sudah ada di tatib. Diberhentikan atau mundur dari jabatan,” ujar Fitri.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Putu Nurkholis menjelaskan, pihaknya akan terus mengejar bersangkutan yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kita akan kejar karena barang bukti sudah kita dapatkan. Berupa dua bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kotak kartu nama milik ET,” tegasnya.

Baca Juga  Bandel, Penebangan Pohon di Sukatani Purwakarta Masih Beroperasi

Kediaman ET diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. “Sudah melakukan transaksi enam sampai tujuh kali atas permintaan saudara ET sendiri,” terangnya.

Atas perbuatannya, ET diancam hukuman di atas lima tahun. “Saya minta yang bersangkutan untuk kooperatif dengan menyerahkan diri,” ujar dia.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY