Empat Pelaku Diamankan Porles Purwakarta Kedapatan Mengkonsumsi Narkoba
Foto: Empat Pelaku Diamankan Porles Purwakarta Kedapatan Mengkonsumsi Narkoba
PURWAKARTA, Headlinejabar.com
Empat remaja di Kabupaten Purwakarta Satu diantaranya merupakan Wanita berusia(19) minggu malam (14/10/2018)
digelandang ke Mapolres Purwakarta,lantaran kedapatan memiliki barang haram jenis ganja kering .
AKP Heri Nurcahyo menagtakan dari keempat pelaku pengguna narkotika jenis ganja beserta barang bukti ganja siap edar dan barang bukti lainnya.
“Dari tangan keempat pelaku, petugas mengamankan sembilan bungkus kecil kertas koran berisi narkotika golongan I dalam bentuk jenis ganja kering, satu buah linting kertas putih di dalam bungkusan rokok, satu buah puntung rokok bekas lintingan ganja yang sudah dibakar atau dihisap, dan satu unit ponsel milik pelaku yang biasa mereka gunakan untuk memesan serta mengedarkan ganja di wilayah Kecamatan Pasawahan Purwakarta,”ungkapnya
Dari data yang dihimpun, keempat remaja pengedar dan pengguna narkotika yakni AN (23), M (22), YP (24), serta seorang remaja wanita berinisial FN (19). Keempatnya merupakan asal warga di Kabupaten Purwakarta.
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP H Heri Nur Cahyo mengaku, pihaknya akan terus berkomitmen guna melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Purwakarta. Pihaknya juga tetap akan menjalankan komitmen kesatuannya dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Kita terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika. Seperti halnya akhir pekan kemarin, kita mengadakan penggerebekan pesta narkotika jenis ganja di sebuah rumah di daerah Kampung Bongas RT 20/01, Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. Ya hasilnya kita mendapatkan empat pelaku yang sedang asik berpesta narkotika jenis ganja, Ada salah satu remaja wanita saat penangkapan, lagi asik menghisap rokok lintingan yang isinya ganja,”jelas AKP Heri,
Keempat pelaku juga terancam terjerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 KUHPidana UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (rtm/eka)