Sejumlah warga penerima bantuan sertifikat tanah gratis atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), mengeluhkan besarnya biaya untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut. Program pemerintah yang seharusnya diberikan secara gratis kepada warga ini ternyata memakan biaya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terjadi sedikitnya empat Desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang melakukan pungutan terhadap warga dalam mengurus proses prona. Diantaranya, Desa Citamiang, Desa Sinargalih Kecamatan Maniis. Desa Campaka Sari Kecamatan Campaka dan Desa Hegarmanah Kecamatan Babakancikao.
Menanggapi hal itu, salah satu panitia prona di Desa Citamiang membenarkan jika di wilayahnya ada pungutan untuk warga yang mendaftarkan prona. “Pungutan yang kita lakukan sudah berdasarkan kesepakatan bersama. Bukan hanya dari pihak desa, tetapi unsur Bamusdes dan masyarakat khususnya yang mendaftar sertifikat prona tersebut,” ungkapnya saat dihubungi headlinejabar.com.
Selanjutnya, ia meneruskan, biaya pungutan tersebut tak lain untuk biaya pengukuran dan biaya petugas desa yang mengurus dokumen warga. “Petugas desa banyak yang bekerja hingga malam, salah satu biaya untuk petugas itu ya dari warga itu sendiri,” terangnya.
Ia pun meneruskan, ada sebanyak 280 warga di wilayahnya yang mendaftar prona. Dan, biaya yang dibebankan pun berkisar dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta perbidang tanah.
Menanggapi hal itu, Bupati Purwakarta H Dedi Mulyadi mengatakan akan memberhentikan setiap kepala desa yang diketahui melakukan pungutan. Sebab, Prona merupakan program gratis pemerintah. “Jika ada yang melakukan pungutan itu adalah pungutan liar (pungli). Oleh karenanya harus dilaporkan, karena hal itu bisa dikatakan Korupsi,” katanya.
Kalau pungutan tersebut sebatas untuk operasional kinerja dan tidak memberatkan itu bisa dikatakan wajar. “Yang wajar saja jika untuk operasional, nilai atau biayanya jangan memberatkan. Kalau angkanya sudah mencapai Rp1 juta bisa dikatakan pungli,” tegasnya.
Ironis memang, ketika pemerintah kabupaten purwakarta sedang mengistimewakan warganya dengan berbagai program yang gratis. Namun, ada segelintir oknum desa yang memanfaatkan program pemerintah pusat dengan mentarif biaya sertikat prona.(*)