Eksekusi Lahan, PN Subang Terjunkan Petugas Gabungan di Patokbeusi Subang

Foto : Eksekusi Lahan, PN Subang Terjunkan Petugas Gabungan di Patokbeusi Subang

SUBANG, headlinejabar.com

Pihak Pengadilan Negeri ( PN ) Subang menerjunkan puluhan anggota gabungan TNI/Polri untuk mengeksekusi lahan seluas 400 meter di Jl. Raya Pantura, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Subang, Rabu ( 14/11/2018).

Informasi yang dihimpun, Eksekusi lahan atau cafe cemara itu menyusul hasil gugatan atas tanah yang sebelumnya pernah dikuasai oleh Dedeh sebagai tergugat dari hasil kasasi PN Subang perkaranya dimenangkan oleh penggugat yakni Aprizal dan Sapta.

Kejadian itu berawal saat sertifikat tanah itu di pinjamkan kepada penggugat untuk di jaminkan disalah satu bank. Sekitar 2 tahun lamanya saat sertifikat tanah hendak diambil oleh tergugat bukannya diserahkan justru malah diperkarakan melalui pengadilan.

Baca Juga  Berandalan Motor Jangan Harap Bisa Bebas Berulah di Kota Bandung

“Tanah dan bangunan seluas 400 meter ini hasil waris dari orang tua saya saat ini dipindah tangankan atau balik nama kepihak lain tanpa adanya transaksi jual beli,” kata Tergugat, Dedeh kepada Headlinejabar.com.

Dia mengatakan, pihaknya akan mempertahankan tanah ini sebagi haknya dan akan melakukan banding terkait kasasi hasil PN Subang yang memenangkan penggugat. “Kita punya bukti kuat terkait kepemilikan tanah dan rumah ini belum dibayar dan sudah dieksekusi, katanya.

Baca Juga  Buntut Kisruh PPDB, Walikota Depok Minta Orang Tua Lapor Polisi

Sementara itu, Panitra PN Subang, Ahmad Hartoni mengatakan, setelah dilakukan proses yang cukup panjang berperkara atas tanah tersebut dimenangkan pihak penggugat.

Selama 14 hari pihak tergugat tidak mengajukan kasasi dan sudah lewat waktu yang ditentukan berarti upaya hukum sudah ingkrah.

“Pada 7 Juli 2018 kuasa hukum dari penggugat mengajukan permohonan eksekusi lahan setelah dilakukan upmeaning tidak diberikan secara suka rela oleh pihak tergugat maka kami melaksanakan eksekusi terhadap barang yang diperkarakan,” kata Panitra PN Subang, Ahmad Hartoni.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Mobil Saat Aksi Angkutan Umum di Sumedang

Dia mengatakan, pihak tergugat sampai pemberitahuan selama 14 hari tidak melakuka kasasi berarti perkara itu sudah ingkrah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan bisa dilakukan eksekusi.

“Pihaknya selaku panitra PN Subang hanya melakukan tugas sesuai dengan aturan lantaran upmeaning atau teguran hingga dua kali sehingga tenggang waktu yang ditentukan tidak ada permohonan lain dari tergugat, katanya.

Hingga berita ini dipublisher belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak penggugat terkait eksekusi rumah dan lahan tersebut,” pungkasnya. (san/eka)