Dugaan Korupsi DPRD, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka Lagi

Foto : Ist
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kejaksaan Negeri Purwakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD setempat, Kamis (14/2).
“Hasil ekspose atau gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalan dinas fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016, pada 12 Febuari 2018 lalu, ditetapkan dua orang tersangka yaitu; inisial MR selaku PA dan HUS selaku PPTK,” ujar Kasi Intel Kejari Purwakarta, Adhy Kusumo Wibowo, Rabu (14/2/2018).
Keduanya, lanjut Adhy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada surat penetapan Kajari Purwakarta Nomor: PRINT-154/0.2.15 /Fd.1/02/2018 Tanggal 12 Febuari 2018, untuk tersangka MR. “Untuk tersangka HUS, surat penetapan bernomor: PRINT-153/0.2.15 /Fd.1/02/2018 Tanggal 12 Febuari 2018,” tuturnya.
Lebih jauh, Adhy menjelaskan, penyalahgunaan APBD DPRD Purwakarta oleh kedua tersangka itu meliputi; perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan jumlag pagu anggaran sebesar Rp12,6 miliar, dengan realisasi anggaran sebesar Rp12,1 miliar.
“Lalu, ada sewa gedung kantor/tempat dan sewa mobilitas darat daerah dengan jumlah pagu Rp2,9 miliar, dan realisasi anggaran sebesar Rp1,8 miliar,” katanya, seraya menambahkan, bahwa total kerugian uang negara sedang dilakukan koordinasi dengan inspektorat daerah dan BPKP Jabar untuk dilakukan penghitungan.
Diketahui, pada pekan sebelumnya Kejari setempat telah menahan tersangka dalam perkara yang sama, atas nama; Edi Mulyana. “Sementara, untuk kedua tersangka baru belum dilakukan penahanan,” kata Adhy.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY