Dua Pemuda di Karawang Jadi Bandar Togel, Sempat Raup Cuan sampai Ditangkap Kepolisian

Pemuda asal Jayakerta, Karawang berinisial SN (25) dan AT (28), Kabupaten Karawang sudah menjadi bandar togel online.

KARAWANG, headlinejabar.com

Pemuda asal Jayakerta, Karawang berinisial SN (25) dan AT (28), Kabupaten Karawang sudah menjadi bandar togel online.

SN dan AT awalnya mengaku lancar dalam menekuni bisnis togel onlinenya melalui website.

Dalam sehari, SN dan AT bisa menghasilkan uang sedikitnya Rp30.000, dan dalam satu bulan masing-masing mendapat Rp900.000 sampai Rp1.500.000.

Baca Juga  Diduga Dengar Bisikan Gaib, Maseah Terjun ke Tempat Penampungan Air

Mereka pun semakin masif mempromosikan bisnis togelnya itu. Namun siapa sangka, ada masyarakat yang memberikan laporan terhadap aparat kepolisian atas kegiatan mereka.

Berbekal informasi dan keterangan dari berbagai pihak, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja di lokasi praktik pelaku ditemukan segerombolan orang yang tengah melakukan perjudian dengan memasang nomor togel.

Baca Juga  Sadis, Bripka Triyono Anggota Polresta Depok Bekap Istrinya Hingga Tewas

“Dari informasi masyarakat yang kami terima, bahwa di wilayah mereka terdapat terdapat sekumpulan orang yang tengah melakukan perjudian,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.

Tak berselang lama, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan penggerebekan, dan dua orang pelaku bandar yakni SN dan AT berhasil ditangkap, disaat usia bisnisnya itu baru menginjak dua bulan, dengan total perolehan yang didapat berkisar Rp3.000.000.

Baca Juga  Warga Plered Digegerkan Penemuan Sesosok Mayat Lelaki

“Pelaku kami tangkap saat melakukan praktek perjudian,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, 4 unit telepon, 4 buku, 2 situs judi online, 2 akun dana, dan uang sedikitnya Rp164.000 berhasil diamankan.

Pelaku perjudian sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHPidana diancam hukuman 9 tahun penjara.