Dua Pelaku Perampokan Nasabah Bank Ditangkap

Foto : Polres Purwakarta menangkap dua tersangka perampokan nasabah bank dengan modus gembos ban.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Polres Purwakarta menangkap dua tersangka perampokan nasabah bank dengan modus gembos ban.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, dua tersangka berinisial HJ dan HH terpaksa dilumpuhkan dengan tindak tegas dan terukur di bagian kaki karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat dibeluk petugas.

“Tersangka HJ dibekuk di Bekasi sementara HH di Palembang, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres dalam konferesi pers di Aula Polres Purwakarta, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga  Sendiri di Rumah, Wanita Ini Jadi Korban Kekerasan dan Peramokan di Bekasi

Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang membantu HJ dan HH melancarkan aksi perampokan nasabah bank.

“Tiga tersangka yang masih buron adalah Y,A dan R, kami masih melakukan pengejaran kepada mereka,” kata dia.

Sebelumnya, kelima tersangka melakukan perampokan dengan modus gembos ban kepada nasabah bank di Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta pada Oktober 2019 lalu.

Kelima tersangka berbagai tugas saat korban telah mengambil uang di salah satu bank di Purwakarta. “Kelima korban ada yang membuntuti, pasang paku dan eksekusi mengambil uang milik korban di dalam mobil,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Wanita Korban Jazz di Detos Ternyata Seorang Pemandu Lagu

Para komplotan pelaku ini berhasil menggondol uang milik korban sebesar Rp400 juta, namun uang tersebut telah habis digunakan para tersangka untuk poya-poya.

“Dari total uang Rp400 juta itu yang berhaisl kami selamatkan Rp4 juta karena uangnya habis difunakan poya-poya oleh para tersangka,” kata dia.

“Para pelaku terancam Pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati jika melakukan memgambilan uang dengan nilai besar.

Himbauan itu disampaikan Kapolres mengingat di wilayah hukumnya telah terjadi perampokan dengan modus gembos ban yang telah memakan korban.

Baca Juga  Polres Purwakarta Ungkap 7 Kasus Narkotika pada September 2020

“Untuk meminimalisasi terjadinya perampokan masyarakat harus memastikan jika tidak ada yang mengikuti atau membuntuti saat keluar dari bank,” ucapnya.

Kapolres juga meminta untuk berkoodinasi dengan petugas kepolisian jika hal serupa tidak terulang. “Kita pelakukan pengawalan kepada mereka dengan gratis,” kata dia.

Sebelumnya, Polres Purwakarta berhasil membekuk lima dari dua tersangka gembos ban di wilayah Purwakarta. Kedua tersangka terancam Pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih memburu tiga tersangka lain, mudah-mudahan segera tertangkap,” ujar Kapolres.(dik)