Dokumen SPPT PBB Tanah Sampalan Sukatani Purwakarta Bocor
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Beredar 66 dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2017 tanah sampalan Desa Sukatani di masyarakat.
Dokumen tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta.
Tanah sampalan tercatat seluas 18 hektar di Desa Sukatani. “Saya tidak tahu apa dasar diterbitkannya SPPT tersebut, saya menduga tanda tangan saya dipalsukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan warga penggarap,” ujar Kepala Desa Sukatani non aktif, Asep Sumpena, Kamis (6/4/2017).
Menurutnya, penerbitan SPPT itu dianggap ilegal. Selaku kades dia belum pernah mengeluarkan permohonan kepada Bapenda Purwakarta untuk menerbitkan SPPT tanah sampalan.
“Setelah dikroscek ke BPN, saya peroleh keterangan dari BPN, bahwa BPN sudah menerima Surat Pelepasan Hak (SPH) dari sejumlah warga ke pengusaha Sandy Monanta. Saya khawatir ada semacam proses pemindahtanganan atau jual beli tanah tersebut,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Asep, Permendagri No4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, pada Pasal 1 (10) mengisyaratkan tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
“Jadi, tanah sampalan tersebut merupakan salah satu tanah desa atau tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa,” tuturnya.
Asep menambahkan, untuk memutuskan tanah sampalan tersebut digarap oleh siapa dan untuk apa, harus melalui proses musyawarah yang panjang antara kades, unsur bamusdes, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
“Dan hasil musyawarah itu, dikeluarkan berupa perdes. Sampai hari ini saya belum pernah mengeluarkan peraturan desa yang berkaitan dengan tanah yang berlokasi di RW 04 Kampung Sampalan itu,” ujarnya.
Diketahui dari 66 SPPT PPB 2017 yang beredar dimasyarakat diantaranya atas nama; Asep Undang Juanda alias Alex alamat Kampung Cimanglid RT32 RW09 Desa Sukatani, Asep Hadad Anggota Bamusde Sukatani, Deden Hermansyah dan Haji Ade Beni Kampung Cimuntuk.
Ace H Ketua RW 02 Desa Sukatani, Asep Uyut Kampung Empangsari, Taufik Mulyadi Anggota Bamusdes, Adi Chandra Ketua RT 33 RW 09, Dasep Syahroni Bamusdes, Marpu K Ketua RW 010, Ace S Kampung Jatijajar serta Dede Galing Anggota Bamusdes. Dan sejumlah nama-nama lain yang bukan penggarap.
“Permasalahan ini akan saya serahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” kata Asep.
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Sukatani, Annas Ma’ruf, terkait Tanah Sampalan mengungkapkan, sebelum Kades Sukatani dijabat Asep Sumpena, tanah sampalan tersebut juga sudah dikontrakan selama 15 tahun ke salah satu pengusaha oleh Asep Undang Juanda sebagai Ketua LPM Desa Sukatani dan Deden Hermansyah Mantan Sekdes Sukatani. Sehingga warga tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut, tanah tersebut biasa digunakan warga sebagai tempat pangangonan.
“Bahkan pohon jati yang ada ditanah tersebut telah ditebang oleh oknum warga yang mengatasnamakan penggarap. Pertanyaannya jika tanah tersebut dikontrakan kepada pihak ketiga, kemana uang hasil dari kontrak tanah tersebut. Ini juga kan harus ditelusuri. Kita meminta tanah sampalan dikembalikan lagi fungsinya sebagai tanah pangangonan,” kata Annas.
REPORTER : AGA GUSTIANA
EDITOR : DICKY ZULKIFLY