DLHK Karawang Belum Bisa Pastikan Bahaya Limbah PT Royal Standard

KARAWANG, headlinejabar.com

Dinas Lingkungangan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum bisa memastikan bahaya atau tidaknya temuan limbah milik PT Royal Standart. Meski sebelumnya, hasil inspeksi mendadak (sidak), ditemukan limbah yang diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) pada tanggal 13 Mei bulan lalu.

Sidak bertolak dari laporan warga masyarakat sekitar PT Royal Standard, di Desa Gintungkerta Kecamatan Kelari Karawang.

Sidak DLHK Karawang diwakili Hasan kepala bidang (Kabid) dan para staff yang mengurusi permasalahan limbah. Menemukan ada dua jenis limbah, yang diduga berbahaya ditemukan di lingkungan perusahaan.

Baca Juga  Penjelasan Sodikin, Saat Rakitnya Disebut Penyebab Ranmor Kabur

Dua jenis limbah sisa produksi yang diduga tidak diolah dengan baik oleh perusahaan bidang pembuatan kertas itu, terdiri dari satu jenis cairan berwarna merah. Dan cairan berwarna ungu yang sudah mengeras.

Untuk bisa mengetahui jenis dan kandungan bahaya dari cairan tersebut, DLHK Karawang telah membawa dua jenis sempel tersebut untuk dicek di labolaturium. Namun, setelah hampir satu bulan setelah sidak, DLHK belum bisa memastikan kandungan limbah sisa produksi dari PT Royal Standard.

Baca Juga  Ssst, Dilarang Plesiran!

“Hasilnya belum bisa kita terima. Untuk mengujinya kurang lebih satu bulanan,” ujar Kabid Limbah DLHK Karawang Hasan, Rabu (7/6/2017).

Pihaknya belum mengetahui kandungan bahaya apa saja yang berada di dalam dua jenis limbah tersebut. Menunggu kabar dari labolaturium tempat dimana limbah itu diuji. Limbah tersebut dibawa ke labolaturium di luar Karawang.

Baca Juga  Bahaya Cyber Crime, Timbulkan Keresahan

Untuk memastikan tidak ada permainan mengenai masalah ini, DLHK hanya memberi kode pada dua jenis limbah itu.

“Lab itu independen, kita juga tidak kasih nama pada limbah itu. Jadi enggak mungkin dari lab nelusur ke pabrik,” paparnya.

REPORTER : SUSANTO ARIF

EDITOR     : DICKY ZULKIFLY