Distarkim Depok Segera Usut Kasus Bangunan di Atas Kali Botanical Puri Asri

DEPOK, headlinejabar.com

Terkait izin perumahan Puri Asri dan Botanical Puri Asri, yang dibangun anak perusahaan PT FIM Jasa Ekatama, yakni PT Repower Asia Indonesia, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Jawa Barat, bakal segera melayangkan surat teguran. Perusahaan ditekan secepatnya mengurus segala bentuk perizinan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Distarkim Kota Depok, Muladi mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya bangunan yang berdiri di atas Kali Salak anak Kali Cabang Tengah yang berlokasi di Jalan Perdamaian RT 04 RW 06 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok yang menurutnya telah melanggar aturan.

Baca Juga  Rara, Kembang Desa Terjebak di Kota Kembang

“Itu melanggar aturan dan saya baru tahu,” ungkap Muladi saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2016).

Wasdal Kota Depok pernah melayangkan surat kepada pengembang untuk mengurus segala perizinannya saat perumahan tersebut berniat melakukan pembangunan, namun tidak diindahkan (tak ada jawaban).

“Saat ingin melakukan pembangunan, pengembang perbah kami layangkan SP1. Tapi tidak ada kabar,” kata Muladi.

Baca Juga  Forum Masyarakat Karawang Laporkan Direktur PT Tatar Kertabumi

Muladi menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan kembali SP2 kepada pengembang perumahan Puri Asri dan SP1 kepada Botanical Puri Asri untuk mengurus segala perizinannya.

Jika tidak ada jabawan dan niat untuk mengurus, sesegera mungkin kami akan layangkan kembali SP 3 dan kami limpahkan kepada Satpol PP Kota Depok untuk segera dilakukan penindakan.

Baca Juga  Bertingkah Kriminal, Kades Gandamekar Purwakarta Erwin Kusnandar Diberhentikan

“Tidak apa-apa kalau tidak ada jawaban, kami akan langsung limpahkan ke Satpol PP untuk segera dihentikan sementara pembangunannya,” tuturnya.(*)


Editor : Dicky Zulkifly