Disdukcapil Depok Segera Lakukan Operasi Yustisi Terhadap WNA

Foto : Ilustrasi.(Istimewa)

DEPOK, headlinejabar.com

Akhir Juli atau pekan depan ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, akan melakukan operasi yustisi. Hal ini diperlukan untuk mendata pendatang baru dan warga yang sudah lama tinggal di Depok tapi tak memiliki KTP setempat.

Kepala Disdukcapil Depok Misbahul Munir mengatakan operasi yustisi ini juga digunakan untuk mendata warga negara asing (WNA) yang bermukim di Depok. Operasi ini akan dilakukan di wilayah yang banyak memiliki kontrakan, kosan, dan apartemen di Depok.

Baca Juga  Puluhan Korban Koperasi Pandawa Hadiri Sidang

Sejumlah apartemen dan kosan menjadi salah satu sasaran selain pemukiman yang kerap dihuni pendatang baru karena banyak ditemui kontrakan.

“Persiapan dan perencanaan sudah kami lakukan. Operasi juga untuk mendata jumlah WNA di Depok,” ujar Munir, Senin (25/7/2016).

Menurutnya kendala utama yang akan dihadapi oleh pihaknya dalam operasi ini adalah ketika operasi dilalukan di sejumlah apartemen di Depok. Pengelola dan petugas keamanan apartemen kadang bersikap tertutup terhadap mereka terkait hal ini.

Baca Juga  Sel-sel Peredaran Narkotika di Purwakarta Mulai Dibunuh

“Kami akui, agak sulit melakukan pendataan di apartemen. Karena banyak apartemen, pihak manajemennya tertutup dan tak mau bekerja sama. Karenanya kita akan coba terus lakukan pendekatan saat persiapan ini,” ungkap Munir.

Munir juga menambahkan jika saat ini ada sedikitnya sebelas apartemen yang ada di Depok. Sebagian besar berada di Jalan Margonda Depok dan beberapa di Cinere.

Munir melanjutkan, saat operasi digelar, kelak pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian dan TNI untuk memperlancar operasi.

Baca Juga  Polres Depok Tangkap Pelaku Pembunuh Sumarminah

Bagi warga pendatang dan warga yang belum ber KTP Depok nantinya akan diminta untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sebagai identitas sementara di Depok yang berlaku selama 6 bulan.

“Caranya dengan melapor dahulu ke RT, RW dan Lurah serta membawa KTP daerah asal. Sedangkan bagi WNA yang belum memiliki identitas penduduk Depok. Selain wajib melengkapi administrasi keimigrasian, juga akan diminta membuat SKTT ini,”  jelas Munir.‎(*)

Editor : Dicky Zulkifly