Diduga Kuasai Sabu, RPE Diamankan Polres Purwakarta

Foto : RPE (34) diduga kedapatan menguasai narkoba jenis sabu seberar 2,20 gram

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta membekuk RPE (34) yang diduga kedapatan menguasai narkoba jenis sabu seberar 2,20 gram. RPE diketahui sebagai warga Kampung Salem Desa Salem, diamankan pada Minggu (20/5/2018).

Kasat Narkoba AKP Herri Nurcahyo membenarkan telah mengamankan tersangka RPE yang diduga memiliki barang haram jenis shabu.

Baca Juga  Hukum PNS Saat Mendaftar Balon Kepala Daerah Melalui Parpol

“Penagakapan tersangka berawal adanya informasi dari warga sekitar.  Petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut, dan petugas pun berhasil mengamankan tersangka lalu melakukan penggeledahan dan terbukti memiliki kristal sabu yang dibungkus kertas tisu,” ujar Herri, Selasa (22/5/2018).

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa satu unit sepeda motor merk Honda vario Nopol T 4414 CO, satu unit handphone dan satu unit buah timbangan merk camry warna hitam.

Baca Juga  Soal Dugaan Korupsi e-KTP, ICW Kawal Proses Pengadaan

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.